Layanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

  1. Fotocopy Sertifikat
  2. Bukti Lunas SPPT PBB-P2
  3. Fotocopy KTP + KK
  4. Fotocopy SPPT PBB-P2
  5. Surat Kuasa ( WP ke Notaris )
  6. Surat Pernyataan Kebenaran PBB
  7. NPWP + Akta Pendirian Perusahaan ( WP Badan )
  8. Kwitansi Jual Beli ( BPHTB - Jual Beli )
  9. Surat Keterangan Waris ( BPHTB - Turun Waris )
  10. Surat Pernyataan Hibah ( BPHTB - Proses Hibah )
  11. Surat Pernyataan APHB
  12. SPOP dan LSPOP PBB

  1. Notaris / WP menginput dan upload berkas di website SIMPDRD
  2. Menunggu Proses verifikasi berkas
  3. Jika sudah terverifikasi kemudian diterbitkan ID Billing, Jika ditolak kembali ke Notaris/WP
  4. Notaris/WP membayar BPHTB ke Bank Jateng menggunakan ID Billing

Notaris/WP input dan upload berkas di website, pihak BKD melakukan verifikasi data jika ada kekeliruan dikembalikan ke Notaris/WP. Jika sudah terverifikasi diterbitkan ID Billing. Notaris/WP membayar ke bank Jateng.

Tidak dipungut biaya

E BPHTB Online

(0271) 593068 ex. 213

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan"