Pelayanan Data Satelit Penginderaan Jauh

  1. Surat permohonan berasal dari Kementerian /Lembaga, Pemerintah Daerah, TNI/POLRI atau institusi pendidikan;
  2. Surat Permohonan Data ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat Eselon-II;
  3. Area/koordinat serta tanggal akuisisi data;
  4. Contact person.

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan, kepada Kepala Pusat Teknologi dan Data Penginderaan Jauh/PPID Pelaksana melalui Sistem Layanan/Datang Langsung;
  2. Pemohon mendapatkan jawaban penerimaan/penolakan dari Tim Pelayanan paling lambat 2 hari kerja terhitung sejak surat permohonan diterima oleh PPID Pelaksana/Tim Pelayanan;
  3. Pemohon menunggu proses penyelesaian produk layanan dalam jangka waktu 7-10 hari kerja;
  4. Pemohon menerima produk layanan sesuai permohonan dan menandatangani tanda terima data; dan (untuk keperluan publikasi, pemohon wajib mencantumkan sumber pemberi layanan yaitu Pustekdata LAPAN);
  5. Pemohon mengisi kuesioner layanan paling lambat 3 hari setelah produk layanan diterima.

Pelaksanaan layanan data penginderaan jauh, dengan rincian:

a. Maksimal 7 (tujuh) hari kerja untuk data primer dan tersedia di arsip; atau

b. 10 (sepuluh) hari kerja untuk data hasil pengolahan (cropping) dan tersedia di arsip, sejak dokumen permohonan data diterima lengkap oleh tim pelayanan.

Tidak dipungut biaya

A. Data satelit penginderaan jauh resolusi rendah sampai tinggi B. Data SAR (Syntetic aperture radar)

1. SP4N-LAPOR! Yaitu Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional.

2. Sesuai dengan SOP Pengaduan PPID No. 09/06/2016/PPID-UT tanggal 1 Juni 2016

a. Surat menyurat: Kepala Pusat Teknologi dan Data Penginderaan Jauh Pusat Teknologi dan Data Penginderaan Jauh Jl. LAPAN No. 70, PekayonPasar Rebo, Jakarta 13710;

b. Telepon (021-8710786);

c. Fax.(021-8717715);

d. Email: pustekdata@lapan.go.id, bankdata@lapan.go.id; atau

e. Melalui e-kontak LAPAN.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ppid.lapan.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Data Satelit Penginderaan Jauh"