Pelayanan Terbatas Jasa Teknologi Roket, Bimbingan Teknis, dan Jasa Teknologi Roket (Berbayar)

  1. Surat Permohonan;
  2. MoU/PKS.

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan, kepada PPID Pusat/Pelaksana melalui Sistem Layanan/Datang Langsung;
  2. Pemohon mendapatkan surat balasan penerimaan beserta tagihan biaya/surat balasan penolakan paling lambat 5 hari kerja terhitung sejak surat permohonan diterima oleh PPID Pusat/Pelaksana dan tagihan diperoleh melalui aplikasi SIMPONI SSBP (Surat Setoran Bukan Pajak) yang diproses oleh PPID Pusat/Pelaksana (Pustekroket) waktu pembayaran maksimal 1 x 24 jam setelah tagihan keluar;
  3. Pemohon melakukan pembayaran ke Bank sesuai tagihan dari aplikasi SIMPONI SSBP dan menyerahkan bukti pembayaran kepada PPID Pusat/Pelaksana;
  4. Pemohon menunggu informasi waktu pelaksanaan kegiatan dalam jangka waktu: a. Layanan Terbatas Jasa Teknologi 7-14 hari kerja atau berdasarkan kesepakatan; b. Layanan Bimbingan Teknis sesuai kesepakatan; c. Layanan Jasa Uji Material: • Data Pengujian Material maksimal 5 hari kerja atau berdasarkan kesepakatan bersama; • Analisis Pengujian Material maksimal 14 hari kerja;
  5. PPID Pelaksana melaksanakan kegiatan sesuai permintaan pemohon (baik bimtek maupun jasa pengujian);
  6. Setelah kegiatan selesai, Pemohon menunggu PPID Pusat/Pelaksana memeriksa hasil kegiatan;
  7. Pemohon menerima hasil kegiatan sesuai permohonan dan menandatangani berita acara penyerahan layanan; dan (untuk keperluan publikasi, pemohon wajib mencantumkan sumber pemberi layanan yaitu Pustekroket LAPAN);
  8. Pemohon mengisi survei kepuasan layanan secara manual/online paling lambat 14 hari setelah produk layanan diterima.

1. Layanan dilakukan maksimal 5 hari kerja untuk proses administrasi;

2. Layanan Jasa Terbatas Teknologi dilakukan sesuai permohonan dengan waktu penyelesaian 7-14 hari kerja atau berdasarkan kesepakatan bersama kedua belah pihak;

Berdasarkan kesepakatan/ Tarif yang berlaku.

1. Pelayanan Terbatas Jasa Teknologi 2. Pelayanan Bimbingan Teknis, yaitu Bimbingan Teknis Roket Air 3. Pelayanan Jasa Teknologi Roket

1. SP4N-LAPOR! Yaitu Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional.

2. Sesuai dengan SOP Pengaduan PPID No. 09/06/2016/PPID-UT tanggal 1 Juni 2016

a. Surat menyurat: Kepala Pusat Teknologi Roket Jl. Raya Lapan, No. 2, Mekarsari, Rumpin, Bogor, Jawa Barat, 16350

b. Telp: (021) 70952065;

c. Fax: (021) 70952064;

d. Email: layanan.pustekroket@lapan.go.id; atau

e. Melalui e-kontak LAPAN.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ppid.lapan.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Terbatas Jasa Teknologi Roket, Bimbingan Teknis, dan Jasa Teknologi Roket (Berbayar)"