Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga

  1. Pengantar RT/RW
  2. KTP dan KK Pemohon

  1. pemohon datang langsung keruang pelayanan

maksimal 15 menit selesai 

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar

1.Penanganan Keluhan/Pengaduaan adalah:

a. Kasi Pemerintahan

b. Sekretaris Desa 

c. Kepala Desa 

2. Sarana yang digunakan dalam penanganan Pengaduan saran dan masukan 

a.Ruang tamu/ruang penanganan pengaduan (bagi yang datanglangsung )

b.Kotak saran ada diruang pelayanan

c.Telepon :082113558514

d.Email desa masing masing 

e. Lapor SP4N 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga"