Pelayanan Pengabuan Jenazah

  1. Fotocopy KTP Pemohon
  2. Fotocopy Surat Kematian dari Kepala Kelurahan yang bersangkutan
  3. Mengisi Blangko yang telah disediakan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman
  4. Surat keterangan kematian dari rumah sakit (bila ada)
  5. Surat keterangan pemeriksaan jenazah dari pejabat yang berwenang (bila ada)
  6. Membayar retribusi pengabuan jenazah

  1. Pastikan Ahli Waris / Pelapor membawa kelengkapan berkas
  2. Mengisi blangko yang telah disediakan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Seksi Pengelolaan Pemakaman
  3. Membayar retribusi pengabuan jenazah

1 Hari kerja

Sewa tempat pembakaran jenazah di krematorium : Rp 300.000 per jenazah

Pengabuan Jenazah

Pengaduan dapat disampaikan dengan cara datang langsung ke kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman atau melalui telepon pada kontak yang tersedia.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengabuan Jenazah"