Pelayanan Bimbingan Teknis dan Jasa Pengujian Teknologi Satelit (Berbayar)

  1. Surat resmi permohonan Bimbingan Teknis atau Jasa Pengujian;
  2. MoU/Surat Perjanjian Kerjasama/ Kontrak (untuk produk layanan selain jenis yang tertera pada PP PNBP No. 14 tahun 2019).

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan, kepada PPID Pusat/Pelaksana melalui Sistem Layanan/Datang Langsung;
  2. Pemohon mendapatkan surat balasan penerimaan beserta tagihan biaya/surat balasan penolakan dalam jangka waktu 5-7 hari kerja terhitung sejak surat permohonan diterima oleh PPID Pusat/Pelaksana (Pusteksat);
  3. Pemohon mengikuti pertemuan teknis terkait detail pelaksanaan/prosedur Bimtek/Pengujian;
  4. Pemohon mendapatkann layanan bmbingan teknis dan kegiatan pengujian sesuai permohonan (untuk proses layanan jasa pengujian, langsung ke langkah nomor 8;
  5. Pemohon melakukan pembayaran ke Bank sesuai tagihan dari aplikasi SIMPONI SSBP (Surat Setoran Bukan Pajak) yang diproses oleh PPID Pusat/Pelaksana (Pusteksat) waktu pembayaran maksimal 1 x 24 jam setelah tagihan keluar dan menyerahkan bukti pembayaran kepada PPID Pusat/Pelaksana; (untuk layanan jasa pengujian langsung ke langkah ke nomor 7;
  6. Pemohon mencetak atau menyimpan laporan riset dalam format PDF kedalam CD untuk diserahkan ke PPID Pusat/Pelaksana;
  7. Pemohon menerima Laporan hasil riset dan/atau hasil penilaian kinerjanya dan mengisi berita acara penyerahan layanan; dan (untuk keperluan publikasi, pemohon wajib mencantumkan sumber pemberi layanan yaitu Pusteksat LAPAN);
  8. Pemohon mengisi kuesioner layanan secara manual/online paling lambat 3 hari setelah layanan diterima.

1. Pelayanan Bimbingan Teknis Teknologi Satelit, dilaksanakan dengan rincian:

a. 5-7 (lima sampai tujuh hari) kerja dari penerimaan surat hingga mengirimkan surat balasan; dan

b. Pelaksanaan layanan dilakukan sesuai kesepakatan.

2. Pelayanan Jasa Pengujian Teknologi Satelit, dilaksanakan dengan rincian:

a. 1-2 (satu sampai dua) hari kerja untuk administrasi; dan

b. 5-7 (lima sampai tujuh) hari kerja untuk proses layanan pengujian.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada LAPAN

1. Pelayanan Bimbingan Teknis Teknologi Satelit 2. Pelayanan Jasa Pengujian Teknologi Satelit,

1. SP4N-LAPOR! Yaitu Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional.

2. Pengaduan, saran dan/atau masukan dilakukan sesuai dengan SOP Pengaduan PPID No. 09/06/2016/PPID-UT tanggal 1 Juni 2016

a. Surat menyurat: Kepala Pusat Teknologi Satelit Pusat Teknologi Satelit Jl. Cagak Satelit Km. 04 Rancabungur, Bogor 16310;

b. Telp. (0251) 8621667;

c. Fax (0251) 8623010;

d. Email: pusteksat@lapan.go.id;

e. Melalui e-kontak LAPAN.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ppid.lapan.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bimbingan Teknis dan Jasa Pengujian Teknologi Satelit (Berbayar)"