1. Pelayanan Bimbingan Teknis Teknologi Satelit, dilaksanakan dengan rincian:
a. 5-7 (lima sampai tujuh hari) kerja dari penerimaan surat hingga mengirimkan surat balasan; dan
b. Pelaksanaan layanan dilakukan sesuai kesepakatan.
2. Pelayanan Jasa Pengujian Teknologi Satelit, dilaksanakan dengan rincian:
a. 1-2 (satu sampai dua) hari kerja untuk administrasi; dan
b. 5-7 (lima sampai tujuh) hari kerja untuk proses layanan pengujian.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada LAPAN
1. Pelayanan Bimbingan Teknis Teknologi Satelit 2. Pelayanan Jasa Pengujian Teknologi Satelit,
1. SP4N-LAPOR! Yaitu Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional.
2. Pengaduan, saran dan/atau masukan dilakukan sesuai dengan SOP Pengaduan PPID No. 09/06/2016/PPID-UT tanggal 1 Juni 2016
a. Surat menyurat: Kepala Pusat Teknologi Satelit Pusat Teknologi Satelit Jl. Cagak Satelit Km. 04 Rancabungur, Bogor 16310;
b. Telp. (0251) 8621667;
c. Fax (0251) 8623010;
d. Email: pusteksat@lapan.go.id;
e. Melalui e-kontak LAPAN.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store