Surat Pengantar Akta Kematian

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy KTP Pemohon
  3. membawa KK asli Keluarga Yang meninggal
  4. membawa foto KTP EL 2 orang asli
  5. KTP Elekronik asli orang yang meninggal
  6. Membawa Surat Kematian Dari rumah sakit/lainnya

  1. Pemohon membawa Persyaratan dari Rt /Rw
  2. Pemohon mengisi formulir yang diberkan petugas
  3. Petugas memberikan surat pengantar pembuatan akte kepada pemohon

maksima 5 menit setelah  berkas di terima dengan catatan sekdes/kades berada ditempat

Tidak dipungut biaya

Pengantartar Akte Kematian

Pengaduan ,saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi kantor desa atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada kepala desa melalui media/sarana pengaduan yang tersedia seperti :

-       Kotak Saran/Pengaduan

-       Handphone  : 08220405695

-       E-mail             : desamandala26@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Akta Kematian"