Pelayanan Pemanfaatan Data dan Informasi Hasil Litbangjirap, Bimbingan Teknis, dan Jasa Teknologi Penerbangan (Berbayar)

  1. Surat Permohonan/Proposal (sebagai lampiran); dan
  2. KAK.

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan, kepada PPID Pusat/Pelaksana melalui Sistem Layanan/Datang Langsung;
  2. Pemohon mendapatkan surat balasan penerimaan beserta tagihan biaya/surat balasan penolakan dalam jangka waktu maksimal 5 hari kerja terhitung sejak surat permohonan diterima oleh PPID Pusat/Pelaksana (Pustekbang) dan melakukan diskusi teknis antara Pemohon dengan PPID Pelaksana terkait rincian biaya;
  3. Pemohon mendapatkan tagihan dari PPID Pusat/Pelaksana yang diproses melalui aplikasi SIMPONI SSBP (Surat Setoran Bukan Pajak) dan melakukan pembayaran melalui Bank kemudian menyerahkan bukti pembayaran kepada PPID Pusat/Pelaksana (waktu pembayaran maksimal 3 hari kerja setelah tagihan keluar);
  4. Pemohon menunggu proses penyelesaian produk layanan: a. Pemanfaatan hasil Litbangjirap dalam jangka waktu 1-3 bulan; b. Pelaksanaan Bimbingan teknis sesuai kesepakatan; c. Hasil proses jasa pengujian produk layanan sesuai kesepakatan.
  5. Pemohon menerima layanan sesuai permohonan dan laporan hasil pelaksanaan kegiatan dari PPID Pusat/Pelaksana dan menandatangani berita acara penyerahan layanan. (untuk keperluan publikasi, pemohon wajib mencantumkan sumber pemberi layanan yaitu Pustekbang LAPAN);
  6. Pemohon mengisi kuesioner layanan secara manual/online paling lambat 3 hari setelah produk layanan diterima.

Pelayanan pemanfaatan Data dan Informasi hasil Litbangjirap, Bimbingan teknis dan Jasa Teknologi Penerbangan dilaksanakan, dengan rincian:

a. 5 (lima) hari kerja untuk surat jawaban Pelayanan;

b. 1 – 3 (satu sampai tiga) bulan untuk pelaksanaan layanan pemanfaatan hasil Litbangjirap;

c. Pelaksanaan layanan Bimbingan Teknis tergantung kebutuhan pemohon; dan

d. Pelaksanaan layanan jasa pengujian dilakukan sesuai kesepakatan.

Sesuai dengan PKS dan/atau KAK atau sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada LAPAN

1. Pemanfaatan Pesawat Terbang tanpa awak Series LSU (LAPAN Surveilance UAV) dan Pesawat terbang berawak 2 Penumpang Series LSA (LAPAN Surveillance Aircraft 2. Pelayanan Bimbingan Teknis Litbangjirap Aeronautika 3. Pelayanan Jasa Teknologi Penerbangan

1. SP4N-LAPOR! Yaitu Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional.

2. Sesuai dengan SOP Pengaduan PPID No. 09/06/2016/PPID-UT tanggal 1 Juni 2016

a. Surat menyurat: Kepala Pusat Teknologi Penerbangan Pusat Teknologi Penerbangan Jl. Raya Rumpin, Bogor, Jawa Barat

b. Telp: 021-75790031;

c. Fax: 021-75790383;

d. Email: pustekbang@lapan.go.id; atau

e. Melalui e-kontak LAPAN.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ppid.lapan.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemanfaatan Data dan Informasi Hasil Litbangjirap, Bimbingan Teknis, dan Jasa Teknologi Penerbangan (Berbayar)"