Pelayanan pemanfaatan Data dan Informasi hasil Litbangjirap, Bimbingan teknis dan Jasa Teknologi Penerbangan dilaksanakan, dengan rincian:
a. 5 (lima) hari kerja untuk surat jawaban Pelayanan;
b. 1 – 3 (satu sampai tiga) bulan untuk pelaksanaan layanan pemanfaatan hasil Litbangjirap;
c. Pelaksanaan layanan Bimbingan Teknis tergantung kebutuhan pemohon; dan
d. Pelaksanaan layanan jasa pengujian dilakukan sesuai kesepakatan.
Sesuai dengan PKS dan/atau KAK atau sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada LAPAN
1. Pemanfaatan Pesawat Terbang tanpa awak Series LSU (LAPAN Surveilance UAV) dan Pesawat terbang berawak 2 Penumpang Series LSA (LAPAN Surveillance Aircraft 2. Pelayanan Bimbingan Teknis Litbangjirap Aeronautika 3. Pelayanan Jasa Teknologi Penerbangan
1. SP4N-LAPOR! Yaitu Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional.
2. Sesuai dengan SOP Pengaduan PPID No. 09/06/2016/PPID-UT tanggal 1 Juni 2016
a. Surat menyurat: Kepala Pusat Teknologi Penerbangan Pusat Teknologi Penerbangan Jl. Raya Rumpin, Bogor, Jawa Barat
b. Telp: 021-75790031;
c. Fax: 021-75790383;
d. Email: pustekbang@lapan.go.id; atau
e. Melalui e-kontak LAPAN.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store