Pelayanan Rawat Inap

  1. Membawa Identitas KTP/KK
  2. Membawa Surat Pengantar Rawat Inap
  3. Membawa Surat Rujukan Untuk Pasien BPJS
  4. Membawa Surat SKTM bagi pasien tidak mampu yang tidak terdaftar di BPJS
  5. Membawa Surat Jaminan dari Dinas Kesehatan bagi Pasien yang tidak terdaftar di BPJS

  1. Pastikan seluruh persyaratan sudah terpenuhi dengan baik
  2. Petugas pendaftaran rawat inap akan memastikan ketersediaan tempat tidur rawat inap
  3. Petugas pendaftaran akan membuatkan Rekam Medis rawat inap
  4. Pasien akan di antar oleh petugas ke ruang perawatan

Pelayanan rawat inap deberikan selama 24 Jam

Tarif mengikuti perda Kabupaten Tangerang

jasa pelayanan kesehatan rawat inap

Penanganan pengaduan akan di tindakmlanjuti oleh Tim MPP Rumah sakit

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"