Layanan Pajak Reklame

  1. Terdaftar Sebagai Wajib Pajak Daerah (NPWPD)
  2. Mengisi SPTPD secara Online dengan melampirkan omset per bulan
  3. Melampirkan gambar reklame ( Pajak Reklame )

  1. Wajib Pajak dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh fasilitas e-SPTPD yang disediakan oleh pemerintah daerah tanpa dipungut biaya
  2. Untuk dapat menggunakan fasilitas e-SPTPD, Wajib Pajak membuat user account pada sistem online SIMPDRD yang disediakan pemerintah daerah
  3. Pemerintah Daerah tetap melayani penyampaian SPTPD Wajib Pajak yang belum mendaftarkan e-SPTPD
  4. Wajib Pajak dapat menyampaikan e-SPTPD melalui website setelah mendaftarkan diri dan memiliki user account
  5. Wajib Pajak mengisi data digital yang telah disediakan melalui sistem e-SPTPD untuk kepentingan pelaporan pajak
  6. Jangka waktu penyampaian e-SPTPD adalah sesuai dengan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
  7. Apabila Wajib Pajak belum menyetorkan e-SPTPD sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan Pemerintah Daerah dapat menerbitkan surat pemberitahuan / teguran

1 Hari input data pajak, penetapan dan cetak, Wajib Pajak langsung Bayar ke Bank Jateng menggunakan Id Billing.

Tidak dipungut biaya

SIMPDRD Online

(0271) 593068 ex. 213

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pajak Reklame"