Permohonan Kartu Keluarga

  1. Membawa Surat Pengnatar RT/RW
  2. Fotocopy KK lama /KK orang tua bgi pemhon baru/memcah KK
  3. membawa suart pindah datang bagi pemohon yang baru pindah dari luar daerah
  4. Membawa data anggota baru ketika ada penambahan anggota Baru.
  5. Membawa fotocopy Buku Nikah orang Tua/atau pemohon jika sudah menikah

  1. Pemohon Datang dengan membawa Persayaratan Sbb 1.Membawa Pengnatar RT/RW 2.Fotocopy KK lama bagi /KK orang tua bgi pemhon baru/memcah KK 3.membawa suart pindah datang bagi pemohon yang baru pindah dari luar daerah 4.Membawa data anggota baru ketika ada penambahan anggota Baru. 5.Membawa fotocopy Buku Nikah orang Tua/atau pemohon jika sudah menikah
  2. Petugas Membuatkan F1.01 formulir Bio Data Penduduk
  3. Petugas Membuatkan F1.15 formulir Permohonan Kartu Keluarga
  4. Petugas Membuatkan Pengatar Permohonan KK baru
  5. setelah semuanya selesai petugas memerikas kelengkapa dan memastikan semua data sudah terinput dengan benar dan semua berkas sudah ditanda tangani yang berwenang.

Pemohon membawa Pengantar RT/RW,Fotocopy KK lama,KTP dan data keluarga lainya yg dibutuhkan diserahkan ke Petugas kemudian petuas membuat atau input data di aplikasi regristrar lebih Kurang 10 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Permohonan Kartu Keluarga

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Kartu Keluarga"