Pelayanan Bimbingan Teknis dan Jasa Sains Teknologi Atmosfer (Berbayar)

  1. Surat resmi permohonan Pembimbingan teknis/Pengujian;
  2. MoU/Surat Perjanjian Kerjasama/ Kontrak (untuk produk layanan selain jenis yang tertera pada PP PNBP No. 14 tahun 2019).

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan, kepada PPID Pusat/Pelaksana melalui Sistem Layanan/Datang Langsung;
  2. Pemohon mendapatkan surat balasan penerimaan beserta tagihan biaya/surat balasan penolakan dalam jangka waktu maksimal 10 hari kerja terhitung sejak surat permohonan diterima dan tagihan diperoleh melalui aplikasi SIMPONI SSBP (Surat Setoran Bukan Pajak) yang diproses oleh PPID Pusat/Pelaksana (PSTA) (waktu pembayaran maksimal 1 x 24 jam setelah tagihan keluar);
  3. Pemohon melakukan pembayaran ke Bank sesuai tagihan dari aplikasi SIMPONI SSBP dan menyerahkan bukti pembayaran kepada PPID Pusat/Pelaksana;
  4. Pemohon menunggu informasi waktu pelaksanaan bimbingan teknis hasil proses atau pengujian produk layanan yang dilakukan sesuai kesepakatan bersama;
  5. Pemohon menerima bimbingan teknis sesuai permohonan atau hasil proses pengujian produk layanan sesuai permohonan; (untuk keperluan publikasi, pemohon wajib mencantumkan sumber pemberi layanan yaitu PSTA LAPAN);
  6. Pemohon mencetak atau menyimpan laporan riset dalam format PDF kedalam CD untuk diserahkan ke PPID Pusat/Pelaksana;
  7. Pemohon menerima Laporan hasil riset dan/atau hasil penilaian kinerjanya dan mengisi berita acara penyerahan layanan; dan
  8. Pemohon mengisi kuesioner layanan secara manual/online paling lambat 3 hari setelah bimbingan teknis selesai.

Pelayanan Bimbingan teknis Sains dan Teknologi Atmosfer, dilaksanakan dengan rincian:

a. Maksimal 10 (sepuluh) hari kerja dari penerimaan surat hingga mengirimkan surat balasan; dan

b. Pelaksanaan layanan dilakukan sesuai kesepakatan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada LAPAN/kesepakatan Mou/Perjanjian kerja sama/kontrak kerja.

1. Produk Layanan Bimbingan Teknis berbayar 2. Produk Pelayanan Jasa Sains Teknologi dan Atmosfer

1. SP4N-LAPOR!  Yaitu Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional.

2. Sesuai dengan SOP Pengaduan PPID No. 09/06/2016/PPID-UT tanggal 1 Juni 2016

a. Surat menyurat:

b. Kepala Pusat Sains dan Teknologi Atmosfer Pusat Sains dan Teknologi Atmosfer Jl. Dr. Djunjunan No. 133, Bandung, 40173;

c. Telp: (022) 6037445;

d. Fax: (022) 6037443;

e. Email: psta@lapan.go.id; atau

f. Melalui e-kontak LAPAN.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ppid.lapan.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bimbingan Teknis dan Jasa Sains Teknologi Atmosfer (Berbayar)"