Pelayanan Bimbingan teknis Sains dan Teknologi Atmosfer, dilaksanakan dengan rincian:
a. Maksimal 10 (sepuluh) hari kerja dari penerimaan surat hingga mengirimkan surat balasan; dan
b. Pelaksanaan layanan dilakukan sesuai kesepakatan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada LAPAN/kesepakatan Mou/Perjanjian kerja sama/kontrak kerja.
1. Produk Layanan Bimbingan Teknis berbayar 2. Produk Pelayanan Jasa Sains Teknologi dan Atmosfer
1. SP4N-LAPOR! Yaitu Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional.
2. Sesuai dengan SOP Pengaduan PPID No. 09/06/2016/PPID-UT tanggal 1 Juni 2016
a. Surat menyurat:
b. Kepala Pusat Sains dan Teknologi Atmosfer Pusat Sains dan Teknologi Atmosfer Jl. Dr. Djunjunan No. 133, Bandung, 40173;
c. Telp: (022) 6037445;
d. Fax: (022) 6037443;
e. Email: psta@lapan.go.id; atau
f. Melalui e-kontak LAPAN.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store