Pendaftaran perpindahan penduduk (satu desa/ kelurahan, antar desa/kelurahan, dan antar kecamatan )

  1. KK
  2. KTP el
  3. KIA
  4. surat pernyataan di atas materai tidak keberatan penggunaan alamat dalam dokumen kependudukan dari pemilik rumah untuk digunakan oleh Penduduk yang menempati tempat tinggal yang bukan miliknya
  5. Nomor HP dan email aktif

  1. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir biodata serta menyerahkan persyaratan
  2. petugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir dan persyaratan
  3. petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan
  4. kepala Disdukcapil menerbitkan dan menyerahkan KK, KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru.
  5. Kepala Disdukcapil mencabut KK, KTP-el dan/atau KIA alamat lama untuk selanjutnya dimusnahkan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

KTP Elektronik (KTP El)

Kantor Didsukcapil Bkt Jl. H. Miskin Palolok Bukittinggi

Whatsapp : 082285860023

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran perpindahan penduduk (satu desa/ kelurahan, antar desa/kelurahan, dan antar kecamatan )"