Surat Pengantar Kelahiran Anak

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy KTP orang Tua
  3. Membawa KK asli
  4. Membawa Surat Kelahiran dari Bidan Atau Rumah sakit
  5. membawa fotocopi KTP 2 orang saksi

  1. Pemohon membawa persyaratan dan surat pengnatar Rt / Rw
  2. Pemohon menyerahkan persayaratan kepada petugas
  3. Pemohon mengisi formulis yang diberikan oleh petugas
  4. Petugas Memproses Surat Pengantar pembuatan Akte kelahiran
  5. Petugas Memberikan Surat pengantar kepada pemohon

Maksimal 5 menit  sejak berkas di terima dengan catatan sekdes/kades berada ditempat

Tidak dipungut biaya

Surat Pegantar Akte Kelahiran Baru

Pengaduan ,saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi kantor desa atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada kepala desa melalui media/sarana pengaduan yang tersedia seperti :

-       Kotak Saran/Pengaduan

-       Handphone  : 08220405695

-       E-mail             : desamandala26@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Kelahiran Anak"