Pelayanan Registrasi KTP

  1. Telah berusia 17 Tahun
  2. Mengisi dan menandatangani formulir permohonan KTP F-1.21
  3. Foto Copy KK
  4. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian kalau KTP Hilang,
  5. Melampirkan KTP lama untuk perpanjangan KTP, diteruskan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

  1. Masyarakat membawa persyaratan ke bagian pelayanan
  2. Masyarakat menunggu hingga berkas selesai di proses

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Registrasi KTP

Kantor Camat Silungkang Kota Sawahlunto

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Registrasi KTP"