Surat Pengantar Akta Kelahiran

  1. Membawa Pengantar RT/RW
  2. fotocopy KK dan KTP orang tua
  3. fotocopy Buku Nikah orang tua
  4. Surat Keterang kelahiran dari Puskesamas/Bidan/Rumah Sakit
  5. fotocopy KTP saksi kelahiran

  1. Datanglah dengan membawa Pengantar RT/ RW,fotocpi KK/KTP,Buku Nikah orang tua,fotocopy KTP saksi,surat kelahiran dari Puskesmas/bidan/Rumah Sakit.
  2. petugas membuat F1.01 jika kelahiran baru dan belum masuk KK orang tua
  3. Petugas membuatkan F2.01 Surta Keterangan Kelahiran
  4. Petugas membuatkan Surat Pengantar membuat Akta Kelahiran
  5. Petugas memastikan semua berkas sudah di tanda tangani pihak yang berwenang sebelum diserahkan kepada Pemohon dan memastiak pemohon mengecek kembali sebelum dibawa ke Kecamatan ataupun Disdukcapil.

Pemohon Datang Ke Kantor Desa dan menyerahkan Persyaratan Pembutan Akta Kelahiraann kemudian di Cek persyaratan setelah semua berkas memnuhi persyaratan maka dibuatkan Pengantar Ke Kecamatan diteruskan Ke Disdukcapil untuk dibuatkan Akta Kelahiran. 

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Akte Kelahiran

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Akta Kelahiran"