Penetapan Rekomendasi UKL/UPL

  1. Setiap jenis usaha atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi dengan AMDAL, wajib dilengkapi UKL-UPL
  2. Pemrakarsa mengajukan draft dokumen UKL-UPL kepada Kepala Dinas PKPLH

  1. Pemrakarsa menyerahkan dokumen UKL-UPL sejumlah 10 bandel ke Dinas PKPLH (sekretariat tim pengarah)
  2. Paling lambat 7 hari sebelum penilaian tim pengarah sudah menerima dokumen
  3. Dokumen UKL-UPL oleh tim pengarah, hasil penilaian dituangkan dalam Berita Acara yang dilampiri hasil tanggapan pembahasan
  4. Perbaikan UKL-UPL oleh pemrakarsa paling lambat 7 hari setelah tanggal penilaian
  5. Persetujuan dokumen UKL-UPL oleh ketua tim pengarah paling lambat 7 hari setelah dokumen selesai diperbaiki diserahkan ke sekretariat tim

14 hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan izin secara lengkap

Biaya penyusunan ditanggung pemrakarsa

Dokumen UKL/UPL

Melalui surat resmi, nomor telepon pengaduan, nomor WA pengaduan maupun media sosial (Facebook)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Rekomendasi UKL/UPL"