14 hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan izin secara lengkap
Biaya penyusunan ditanggung pemrakarsa
Dokumen UKL/UPL
Melalui surat resmi, nomor telepon pengaduan, nomor WA pengaduan maupun media sosial (Facebook)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store