Pengantar Pembuatan KTP

  1. sudah berusia 17 tahun
  2. Membawa surat Pengantar RT/RW
  3. membawa fotocopy pemohon

  1. Pemohon datang dengan membawa persyaratan
  2. Pemohon menyerahkan pesyaratan dan mengisi formulis yang diberikan oleh petugas
  3. Petugas memproses surat pengantar KTP
  4. Petugas memberikan berkas pengantar pembuatan KTP

Maksimal 5 menit sejak berkas diterima dengan catatan sekdes / kades berada ditempat

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar KTP-el

Pengaduan ,saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi kantor desa atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada kepala desa melalui media/sarana pengaduan yang tersedia seperti :

-       Kotak Saran/Pengaduan

-       Handphone  : 08220405695

-       E-mail             : desamandala26@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Pembuatan KTP"