Pelayanan Radiologi Kontras

No. SK: 167 TAHUN 2022

  1. Pendaftaran Pasien di Radiologi Petugas Radiologi (Radiografer) memastikan -Pasiennya tepat - Permintaan Foto apa - Klinis Foto apa - Keadaan Pasien bagaimana - Persedian Terkait Obat Kontras Kemudian dilakukan Foto X-RAY Proses Film Rontgen Foto Rontgen yang telah di cetak di berikan kepada perawat ( Rawat Inap ) atau Pasien (Rawat Jalan)
  2. 2. Lembar SEP Pasien

  1. Pendaftaran Pasien di Radiologi Petugas Radiologi (Radiografer) memastikan -Pasiennya tepat - Permintaan Foto apa - Klinis Foto apa - Keadaan Pasien bagaimana - Persedian Terkait Obat Kontras Kemudian dilakukan Foto X-RAY Proses Film Rontgen Foto Rontgen yang telah di cetak di berikan kepada perawat ( Rawat Inap ) atau Pasien (Rawat Jalan)
  2. -

10 Menit per pasien

1. Peraturan Menteri Kesehatan No.52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

2. Qanun Kabupaten Aceh Tamiang No.15 Tahun 2011 tentang Retribusi (Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Aceh Tamiang)

Pemeriksaan Radiologi Kontras

1.  Tatap Muka

2.  Membaca di Lokasi Layanan

3.  SP4N Lapor

4.  Chat Whatsapp Pengaduan : 0811 6789 911

5.  FB & IG RSUD Kabupaten Aceh Tamiang

6.  Email : rsud@acehtamiangkab.go.id

7.  Website : rsud.acehtamiangkab.go.id 

8.  Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-