Pelayanan Radiologi

No. SK: 100.3.3/99/2024

  1. Permintaan pemeriksaan telah di input oleh dokter dalam SIMRS

  1. Pasien Rawat Jalan : Pasien dari poliklinik menuju instalasi radiologi > Pasien melapor kepada petugas Instalasi radiologi > Petugas mengindentifikasi pasien sebelum melakukan tindakan radiologi > Pasien menunggu antrian untuk mendapatkan tindakan oleh petugas radiologi > Tindakan radiologi > Khusus pasien umum untuk melakukan pembayaran pada loket kasir > Pasien menyerahkan kembali bukti lembaran pembayaran berwarna pink ke instalasi radiologi dan menerima hasil foto
  2. Pasien Rawat Inap : Pasien dari rawat inap di antar oleh petugas rawat inap menuju instalasi radiologi > Petugas yang ditunjuk dari ruang rawat inap melapor kepada petugas Instalasi Radiologi > Petugas mengindentifikasi pasien sebelum melakukan tindakan radiologi > Tindakan radiologi dilakukan oleh petugas radiologi > Tindakan radiologi selesai lalu pasien dibawa kembali oleh petugas yang di tunjuk ke ruang rawat inap
  3. Pasien IGD : Pasien dari IGD menuju Instalasi radiologi > Perawat IGD melapor kepada petugas Instalasi radiologi > Petugas mengindentifikasi pasien sebelum melakukan tindakan radiologi > Tindakan radiologi > Perawat IGD menerima foto rontgen dan kembali ke IGD

1. Pelayanan Radiologi Non Kontras : 10 menit / pasien

2. Pelayanan Radiologi Kontras : 60 - 90 menit / pasien

1. Peraturan Menteri Kesehatan No.52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

2. Qanun Kabupaten Aceh Tamiang No. 2 Tahun 2024 tentang Pajak Kabupaten dan Retribusi Kabupaten

Pelayanan Radiologi

1.  Tatap Muka

2.  Membaca di Lokasi Layanan

3.  SP4N Lapor

4.  Chat Whatsapp Pengaduan : 0811 6789 911

5.  FB & IG RSUD Kabupaten Aceh Tamiang

6.  Email : rsud@acehtamiangkab.go.id

7.  Website : rsud.acehtamiangkab.go.id 

8.  Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-