Pelayanan Bank darah

  1. Formulir permintaan darah yang sudah ditandatangani dokter penanggungjawab
  2. Menyerahkan sample darah untuk crossmatch

  1. Pasien/keluarga menyerahkan bukti pendaftaran dan persyaratan
  2. Menunggu panggilan
  3. Pengecekan billing oleh petugas
  4. Penyelesaian administrasi

Jangka waktu penyelesaian pelayanan Bank Darah kurang lebih 20 menit dari penyerahan jaminan sampai penyelesaian administrasi petugas ruangan

  • Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan
  • JKN : Permenkes Nomor 52 Tahun 2016

Setersediaan Darah

  1. Email : rsuddrloekmonohadi@kuduskab.go.id
  2. Telephone : (0291)444001
  3. SMS : 081575531104
  4. Kotak saran
  5. Website : rsuddrloekmonohadi.kuduskab.go.id
  6. Petugas informasi dan Unit Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bank darah"