No. SK: 167 TAHUN 2022
Waktu pelayanan ≤ 2 Jam
1. Peraturan Menteri Kesehatan No.52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
2. Qanun Kabupaten Aceh Tamiang No.15 Tahun 2011 tentang Retribusi (Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Aceh Tamiang)
Pelayanan Rawat Jalan : a. Poliklinik Spesialis Penyakit Dalam, b. Poliklinik Spesialis Bedah, c. Poliklinik Spesialis Kandungan dan Kebidanan, d. Poliklinik Spesialis Anak, e. Poliklinik Spesialis Saraf, f. Poliklinik SpesialisTHT, g. Poliklinik Spesialis Mata, h. Poliklinik Spesialis Jiwa, i. Poliklinik Spesialis Gigi dan Mulut, j. Poliklinik Umum, k. Poliklinik TB DOTs, l. Poliklinik VCT, m. Poliklinik Hemodialisis, n. Poliklinik Diagnostik.
1. Tatap Muka
2. Membaca di Lokasi Layanan
3. SP4N Lapor
4. Chat Whatsapp Pengaduan : 0811 6789 911
5. FB & IG RSUD Kabupaten Aceh Tamiang
6. Email : rsud@acehtamiangkab.go.id
7. Website : rsud.acehtamiangkab.go.id
8. Kotak Saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store