No. SK: 100.3.3/99/2024
Waktu pelayanan ≤ 2 Jam
1. Peraturan Menteri Kesehatan No.52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
2. Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Pajak Kabupaten dan Retribusi Kabupaten.
Pelayanan Rawat Jalan : a. Poliklinik Spesialis Penyakit Dalam, b. Poliklinik Spesialis Bedah, c. Poliklinik Spesialis Obstetri dan Gynekologi, d. Poliklinik Spesialis Anak, e. Poliklinik Spesialis Neurologi, f. Poliklinik Spesialis THT-KL, g. Poliklinik Spesialis Mata, h. Poliklinik Spesialis Jiwa, i. Poliklinik Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah, j. Poliklinik Spesialis Dermatologi & Venereologi, k. Poliklinik Spesialis Forensik, l. Poliklinik Spesialis Paru / TB DOTs, m. Poliklinik Orthopedi, n. Poliklinik Spesialis Kesehatan Gigi Anak, o. Poliklinik Umum, p. Poliklinik Spesialis Gigi dan Mulut, q. Poliklinik VCT, r. Poliklinik Akupuntur
1. Tatap Muka
2. Membaca di Lokasi Layanan
3. SP4N Lapor
4. Chat Whatsapp Pengaduan : 0811 6789 911
5. FB & IG RSUD Kabupaten Aceh Tamiang
6. Email : rsud@acehtamiangkab.go.id
7. Website : rsud.acehtamiangkab.go.id
8. Kotak Saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store