Pelayanan PBB-P2

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy Sertifikat Tanah dan Bangunan
  3. Surat Pengantar dari Kelurahan

  1. Datang ke Pelayanan PBB di Kantor BKD Sukoharjo membawa persyaratan
  2. Ambil Nomor Antrian
  3. Petugas akan memproses pengajuan dari WP

1 hari input data, penetapan pajak, dan cetak. WP langsung dapat membayar Pajak PBB di Bank Jateng

Tidak dipungut biaya

SIMPBB Online

(0271) 593068 ex. 213

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan PBB-P2"