Surat Keterangan Pindah Penduduk (Pindah Antar Kecamatan)

  1. Surat Pemohon
  2. Surat Pengantar dari Desa
  3. KTP Asli pemohon yang akan pindah penduduk
  4. KK Asli pemohon yang akan pindah
  5. SKCK bagi 17 tahun

  1. Pemohon mengajukan permohonan Surat Keterangan Pindah Penduduk (Pindah Antar Kecamatan)
  2. Petugas loket menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi jika berkas lengkap maka proses akan dilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. Kasubag Umum dan Kasi Pemerintahan memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi
  4. Kasubag. Umum, Kasi Pemerintahan dan Sekcam Meneliti, mengoreksi dan memberikan paraf.
  5. Penandatanganan Surat Keterangan Pindah Penduduk (Pindah Antar Kecamatan) oleh Camat.
  6. Pengagendaan surat, pemberian nomor dan cap/stempel
  7. Surat Keterangan Pindah Penduduk (Pindah Antar Kecamatan) selesai dan diserahkan oleh petugas kecamatan kepada pemohon
  8. Pengarsipan dokumen Surat Keterangan Pindah Penduduk (Pindah Antar Kecamatan)

23 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Penduduk (Pindah Antar Kecamatan)

  1. Datang langsung atau Surat ke Kantor Camat Mbeliling di Warsawe
  2. Nomor HP Kasubag Umum (082147048315)
  3. Kotak saran/aduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pindah Penduduk (Pindah Antar Kecamatan)"