Pelayanan Rawat Inap

No. SK: 167 TAHUN 2022

  1. Pasien Umum : 1. Kartu Identitas 2. Kartu Berobat (bila ada)
  2. Pasien BPJS : 1. Kartu berobat 2. Kartu Identitas (KK/KTP) 3. Kartu BPJS/KIS 4. Rujukan Online Dari FKTP 5. SKDP (Surat Keterangan Dalam Perawatan) 6. SEP (Surat Egibilitas Pasien) diterbitkan Rumah Sakit
  3. Pasien Jasa Raharja : 1. Kartu berobat 2. Kartu Identitas, 3. Surat Laporan dari Kepolisian & Surat Jaminan dari Jasa Raharja.

  1. Pasien dari Poli/ IGD Serah Terima Petugas IGD/ Poli dengan PPJP Orientasi Pasien DPJP, PPJP, Farklin, Dietisien : Assesmen Awal Rawat Inap, Assesmen Keb. Edukasi, Re-Assesmen, DPJP, PPJP, Farmasi Klinis, Dietisien : Perencanaan Pelayanan, Interdisiplin, DPJP, PPJP, Farmasi Klinis, Dietisien : Pelayanan Terintegrasi Perbaikan Perencanaan Pulang Administrasi Pulang
  2. -

Waktu pelayanan Sesuai Kasus Pasien

1. Peraturan Menteri Kesehatan No.52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

2. Qanun Kabupaten Aceh Tamiang No.15 Tahun 2011 tentang Retribusi (Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Aceh Tamiang)

Pelayanan Rawat Inap : Pelayanan Pasien Rawat Inap dan Pelayanan Rujukan Pasien

1.  Tatap Muka

2.  Membaca di Lokasi Layanan

3.  SP4N Lapor

4.  Chat Whatsapp Pengaduan : 0811 6789 911

5.  FB & IG RSUD Kabupaten Aceh Tamiang

6.  Email : rsud@acehtamiangkab.go.id

7.  Website : rsud.acehtamiangkab.go.id 

8.  Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-