Pelayanan Rawat Inap

No. SK: 100.3.3/99/2024

  1. Pasien Umum : 1. Kartu Identitas
  2. Pasien BPJS : 1. Kartu Identitas (KTP)
  3. Pasien Jasa Raharja : 1. Kartu Identitas, 2. Surat Laporan dari Kepolisian & Surat Jaminan dari Jasa Raharja.

  1. Pasien dari Poli/ IGD Serah Terima Petugas IGD/ Poli dengan PPJP Orientasi Pasien DPJP, PPJP, Farklin, Dietisien : Assesmen Awal Rawat Inap, Assesmen Keb. Edukasi, Re-Assesmen, DPJP, PPJP, Farmasi Klinis, Dietisien : Perencanaan Pelayanan, Interdisiplin, DPJP, PPJP, Farmasi Klinis, Dietisien : Pelayanan Terintegrasi Perbaikan Perencanaan Pulang Administrasi Pulang

Waktu pelayanan Sesuai Kasus Pasien

1. Peraturan Menteri Kesehatan No.52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

2. Qanun Kabupaten Aceh Tamiang No. 2 Tahun 2024 Tentang Pajak Kabupaten dan Retribusi Kabupaten

Pelayanan Rawat Inap : Pelayanan Pasien Rawat Inap dan Pelayanan Rujukan Pasien

1.  Tatap Muka

2.  Membaca di Lokasi Layanan

3.  SP4N Lapor

4.  Chat Whatsapp Pengaduan : 0811 6789 911

5.  FB & IG RSUD Kabupaten Aceh Tamiang

6.  Email : rsud@acehtamiangkab.go.id

7.  Website : rsud.acehtamiangkab.go.id 

8.  Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-