Pelayanan Tera atau Tera Ulang UTTP

  1. Menyampaikan surat permohonan kepada Kepala Dinas Perdagangan

  1. Permohonan (Wajib Tera)
  2. Pendaftaran dan identifikasi jenis UTTP
  3. Pemeriksaan dan Pengujian UTTP Apabila tidak memenuhi syarat dibubuhi cap BATAL
  4. Penandaan cap tera/tera ualng sah
  5. Pembayaran retribusi tera/tera ulang
  6. Selesai

1 Hari

Biaya sesuai dengan retribusi yang telah di tetapkan

Pelayanan Tera / Tera ulang UTTP

- Pengadu menyampaikan aduan

- Petugas Penerima Aduan menerima aduan

- Petugas Penerima Aduan mencatat aduan

- Pengadu menerima resi pengaduan

- Aduan dianalisis penyebabnya oleh Tim Penanganan Aduan

- Tim Penanganan Aduan Menetapkan tindakan

- Tim Penanganan Aduan memberikan informasi kepada pengadu

- Pengadu menerima informasi

- Tim Penanganan Aduan melakukan tindakan 

- Tim Penanganan Aduan memverifikasi aduan

- Tim Penanganan Aduan memberi pernyataan Puas/Tidak Puas

- Puas/Tidak Puas

- Selesai 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tera atau Tera Ulang UTTP"