Penerbitan KTP-el karena perpanjangan bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap

  1. KK
  2. KTP-el lama
  3. Dokumen Perjalanan
  4. kartu izin tinggal tetap

  1. Penduduk menyerahkan semua persyaratan
  2. petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir dan persyaratan
  3. petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan
  4. petugas mencetak KTP-el
  5. petugas menyerahkan KTP-el kepada Penduduk

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

KTP Elektronik (KTP El)

Kantor Didsukcapil Bkt Jl. H. Miskin Palolok Bukittinggi

Whatsapp : 082285860023

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KTP-el karena perpanjangan bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap"