Pengajuan Surat Keputusan Pengangkatan Kepala Desa/ Penjabat Pelaksana Kepala Desa/ Badan Permusyawaratan Desa

  1. Permohonan dari Camat menindaklanjuti permohonan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilampiri berkas-berkas permohonan untuk diterbitkan Keputusan Kepala Desa/ Penjabat Pelaksana Kepala Desa dengan Lampiran Berita Acara Rapat, Daftar hadir, Notulen, Biodata bakal Calon Kepala Desa/ Penjabat Pelaksana Kepala Desa yang diusulkan.

  1. Berkas usulan dari Camat ditujukan kepada Bupati Tegal, tembusan disampaikan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tegal sebagai Perangkat Daerah teknis yang membidangi Desa/ dan atau Surat Permohonan ditujukan kepada Bupati Tegal c.q. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tegal.
  2. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tegal meneruskan Permohonan dari Camat kepada Kepala Bidang yang memfasilitasi penyusunan Keputusan Bupati Tegal tentang Pengangkatan Kepala Desa/ Penjabat Pelaksana Kepala Desa
  3. Bidang yang memfasilitasi penyusunan Keputusan Bupati Tegal menyusun draft Keputusan Bupati Tegal untuk kemudian diverifikasi oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Tegal sampai dengan ditanda tangani oleh Bupati Tegal.
  4. Keputusan Bupati yang telah ditanda tangani oleh Bupati diberikan nomor registrasi dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Tegal.
  5. Keputusan Bupati Tegal tentang Pengangkatan Kepala Desa/ Penjabat Pelaksana Kepala Desa diserahkan kepada Kecamatan untuk diteruskan kepada Badan Permusyawaratan Desa oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Keputusan Bupati Tegal tentang Pengangkatan Kepala Desa, Penjabat Pelaksana Kepala Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa

  • Email :permasdes@tegalkab.co.id
  • Surat Pengaduan : jl. Dr. Soetomo No. 04 Slawi, Kode Pos 52419
  • Telepon : (0283) 491243
  • website : https://dispermasdes.tegalkab.go.id/
  • aplikasi LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Surat Keputusan Pengangkatan Kepala Desa/ Penjabat Pelaksana Kepala Desa/ Badan Permusyawaratan Desa"