Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. Membawa Surat Pengantar RT dan RW
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa fotocopy eKTP

  1. Datang ke Balai Desa sambil membawa persyaratan
  2. Menunggu di tempat duduk yang telah disediakan sampai Surat sudah selesai dibuat
  3. Sebelum keluar dari Balai Desa wajib memeriksa datanya sudah sesuai atau belum

Dari waktu memeriksa berkas sampai surat selesai dilaksanakan membutuhkan waktu kureng lebih 10 menit 

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Langsung di Balai Desa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"