Gangguan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

No. SK: 331.1/267/I/2022

  1. Surat Laporan
  2. Foto Identitas pelapor

  1. Membuat Laporan tertulis, dilampiri Identitas diri serta keterangan lengkap
  2. Dilkirimkan langsung ke Kantor Satpol PP atau dikirim via media sosial Satpol PP

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Gangguan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

Kantor Satpol PP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Face Book, Twitter, dan Group WA Satpol PP

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Gangguan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat"