Pelayanan Haji

  1. 1. Pasien lama membawa kartu berobat ( barcode );
  2. 2. Kartu Jaminan Kesehatan ( BPJS Kesehatan)
  3. 3. Kartu Tanda Penduduk ( KTP );
  4. 4. Kartu Keluarga ( KK );
  5. 5. Bukti Pelunasan BPIH

  1. 1. Pasien mengambil nomor antrian 2. Pasien menunggu dipanggil oleh petugas sesuai dengan nomor antrian ; 3. Petugas memanggil nama dan alamat pasien 4. Pasien menyerahkan identitas (KTP), kartu jaminan kesehatan dan kartu berobat untuk Pasien lama; 5. Petugas mencatat Identitas Pasien 6. Petugas mengambil hasil pemeriksaan penunjang calon jemaah haji & memfasilitasi calon jemaah haji untuk diperiksa dokter pemeriksa 7. Dokter pemeriksa melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik sesuai form pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji dan menetapkan calon jemaah haji masuk dalam kriteria mandiri / observasi /pengawasan 8. Dokter pemeriksa melakukan KIE kepada CJH 9. Dokter pemeriksa memberikan terapi bila diperlukan 10. Dokter pemeriksa menginformasikan hasil pemeriksaan kepada petugas haji 11. Petugas haji memberikaan surat keterangan kesehatan CJH kepada CJH dan menginformasikan untuk kontrol ulang bagi CJH yang observasi dan pengawasan 12. Petugas merekap jumlah CJH (KH 1) 13. Petugas memberitahu bahwa CJH akan dihubungi melalui telepon atau surat untuk memenuhi pemeriksaan kesehatan yang kedua dan imunisasi 14. Petugas menyerahkan buku haji kepada CJH setelah pemeriksaan kedua dan imunisasi dilakukan

Sesuai dengan kebutuhan Pasien ( lengkap, tepat dan akurat).

1.Pasien umum tarif pendaftaran Rp.10.000

2.Tarif tindakan sesuai dengan Perda nomor 86 tahun    2020

1. Pemeriksaan di Puskesmas 2. Rujukan ke Rumah Sakit atau unit pengobatan lain untuk keperluan pengobatan yang lebih lengkap atau yang membutuhkan penanganan khusus.

  1. Secara Langsung datang ke Kantor di Jl. Jendral Ahmad Yani No 16 Sidakaya
  2. Telepon : (0282) 520924
  3. Whatsapp ke nomor 081229036708
  4. Kotak Saran;
  5. Email : pkmcilacapselatan_satu@yahoo.co.id
  6. Facebook : Puskesmas Cilsel 1
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store