Sesuai dengan kebutuhan Pasien ( lengkap, tepat dan akurat).
1.Pasien umum tarif pendaftaran Rp.10.000
2.Tarif tindakan sesuai dengan Perda nomor 86 tahun 2020
1. Pemeriksaan di Puskesmas 2. Rujukan ke Rumah Sakit atau unit pengobatan lain untuk keperluan pengobatan yang lebih lengkap atau yang membutuhkan penanganan khusus.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store