Pelayanan Rawat Inap

  1. 1. Fotocopy Identitas diri
  2. 2. Fotocopy BPJS Kesehatan / ketenagakerjaan (Kecelakaan Kerja)
  3. 3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

  1. Pasien : Dari IGD di serahkan kepada perawat jaga rawat inap
  2. Perawat jaga rawat inap : Menerima pasien dari Perawat IGD, dipindahkan sesuai ruangan rawat inap
  3. Pelayanan : Mendapatkan pelayanan perawatan / pengobatan hasil pelayanan perwatan diruangan rawat inap dapat berupa : pulang sembuh atau atas permintaan sendiri dirujuk ke fasyankes lebih lengkap, meninggal dunia

Sesuai dengan keadaan dan kondisi pasien

Psaien umum Bayar berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Retribusi Deerah 

Pasien BPJS Kesehatan Gratis

Melakukan perawatan dan pengobatan pasien rawat inap

Melalui kotak saran / konsultasi langsung ke UPT RSUD Tarempa, Alamat Jl. Imam Bonjol No. 61 Tarermpa, Siantan

Situs Website : rsud.tpa@anambaskeb.go.id

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"