Pelayanan Unit Dialis

No. SK: 100.3.3/99/2024

  1. Kartu Identitas

  1. Pasien BPJS / Umum > Pendaftaran, Informasi Biaya > Pemeriksaan Penunjang > Unit Dialis > Farmasi > Pasien BPJS (Pulang) - Pasien Umum (Kasir)

1.  1 Jam pendaftaran, persiapan dan pengakhiran tindakan dialisis

2. 5 Jam Layanan Hemodialisis

1. Peraturan Menteri Kesehatan No.52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

2. Qanun Kabupaten Aceh Tamiang No. 2 Tahun 2024 tentang Pajak Kabupaten dan Retribusi Kabupaten

Pelayanan Dialisis

1.  Tatap Muka

2.  Membaca di Lokasi Layanan

3.  SP4N Lapor

4.  Chat Whatsapp Pengaduan : 0811 6789 911

5.  FB & IG RSUD Kabupaten Aceh Tamiang

6.  Email : rsud@acehtamiangkab.go.id

7.  Website : rsud.acehtamiangkab.go.id 

8.  Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-