Pelayanan Kegawatdaruratan

  1. 1. Kartu Identintas diri
  2. 2. Kartu BPJS Kesehatan / ketenagakerjaan

  1. Pasien : Masuk ruangan IGD
  2. Perawat / petugas IGD : Menerima pasien dan melaporkan ke Dokter jaga dan melakukan vitas sign
  3. Dokter jaga : Melakukan pemeriksaan dan tindakan kegawatdaruratan kepada pasien dibantu oleh perawat
  4. Pasien : Mendapatkan tindakan Hasil pemeriksaan / tindakan tergantung kondisi pasien : pasien pulang, dirawat, dirujuk ke fasilitas kesehatan lanjutan atau meninggal dunia

Sesuai dengan keadaan dan kondisi kegawatdaruratan

Pasien umum BAYAR berdasarkan Perda Nomor 8 tahun 2016 tentang Retrtibusi Daerah

Pasien BPJS Kesehatan Gratis

Melakukan tindakan / perawatan kegawatdaruratan

Melalui kotak saran / konsultasi langsung ke UPT RSUD Tarempa, Alamat Jl. Imam Bonjol No. 61 Tarempa, Siantan

Situs Website : rsud.tpa@anambaskeb.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kegawatdaruratan"