Pelayanan Instalasi Laboratorium

No. SK: 100.3.3/99/2024

  1. Permintaan pemeriksaan telah di input oleh dokter dalam SIMRS

  1. Rawat Jalan : Pasien dari poliklinik menuju ke instalasi Laboratorium > Petugas mengidentifikasi pasien sebelum melakukan pengambilan sampel > Pengambilan sampel pemeriksaan laboratorium sesuai dengan permintaan dalam SIMRS > Setelah sampel diambil pasien kembali ke poliklinik > Hasil pemeriksaan laboratorium dapat dilihat pada SIMRS oleh dokter penanggung jawab poliklinik
  2. IGD : Pengambilan sampel dilakukan oleh perawat IGD > Sampel diantar oleh petugas yang di tunjuk > Hasil pemeriksaan laboratorium dapat dilihat di SIMRS
  3. Rawat Inap : Petugas laboratorium melakukan pengambilan sampel ke ruangan rawat inap pada saat jam kerja > Pengambilan sampel dilakukan oleh perawat ruangan di luar jam kerja dan sampel diantar oleh petugas yang di tunjuk > Hasil pemeriksaan laboratorium dapat dilihat pada SIMRS oleh dokter penanggung jawab pasien

Darah Rutin : 60 Menit, Urine Rutin : 60 Menit, Kimia Klinik : 150 Menit, Narkoba : 35 Menit, Hemostasis : 150 Menit, Imonologi : 150 Menit

1. Peraturan Menteri Kesehatan No.52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

2. Qanun Kabupaten Aceh Tamiang No. 2 Tahun 2024 tentang Pajak Kabupaten dan Retribusi Kabupaten

Pelayanan Laboratorium Klinik

1.  Tatap Muka

2.  Membaca di Lokasi Layanan

3.  SP4N Lapor

4.  Chat Whatsapp Pengaduan : 0811 6789 911

5.  FB & IG RSUD Kabupaten Aceh Tamiang

6.  Email : rsud@acehtamiangkab.go.id

7.  Website : rsud.acehtamiangkab.go.id 

8.  Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-