Standar Pelayanan Pemeriksaan Non Laboratorium UPTD Laboratorium Kesehatan Kabupaten Kudus

  1. Pasien/pelanggan membawa surat permintaan pemeriksaan non laboratorium.

  1. 1. Menerima pendaftaran Pasien/pelanggan yang datang ke UPTD Labkes;
  2. 2. Menanyakan surat rujukan kepada pasien/pelanggan;
  3. 3. Memberi surat rujukan kepada pasien/pelanggan;
  4. 4. Menerima pembayaran dari pasien/pelanggan;
  5. 5. Mengarahkan pasien/pelanggan ke bagian pengambilan/penerimaan sampel;
  6. 6. Mengambil sampel dari pasien/pelanggan.

  1. 1 (Satu) hari;
  2. Perkiraan lama waktu pelayanan masing - masing jenis pemeriksaan sebagai berikut :
  1. Pemeriksaan Rontgen : 1 (Satu) hari;
  2. Pemeriksaan EKG : 1 (Satu) hari;
  3. Pemeriksaan Spirometri : 1 (Satu) hari;
  4. Pemeriksaan Audiometri : 1 (Satu) hari.

1.   Pemeriksaan Rontgen : Rp 120.000,00 s.d. Rp 135.000,00

2.   Pemeriksaan EKG : Rp 50.000,00

3.  Pemeriksaan Spirometri : Rp 95.000,00

4.  Pemeriksaan Audiometri : Rp 95.000,00

Pelayanan pemeriksaan non laboratorium.

  1. Pasien/pelanggan menyampaikan pengaduan melalui media :
  1. Kotak Saran di UPTD Laboratorium Kesehatan Kabupaten Kudus;
  2. Layanan SMS/WhatsApp ke nomor : 081325202366;
  3. Email UPTD Laboratorium Kesehatan Kabupaten Kudus : labkesdakudus@gmail,com
  1. Petugas mencatat semua pengaduan;
  2. Semua pengaduan akan dibahas oleh Tim Mutu;
  3. Jawaban pengaduan akan disampaikan melalui papan pengumuman dan media elektronik.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemeriksaan Non Laboratorium UPTD Laboratorium Kesehatan Kabupaten Kudus"