Pelayanan Informasi Arsip

  1. Surat Permohonan (Asli)
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  4. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (Apabila berkas hilang)
  5. Surat Tugas / Perintah dari Atasan Langsung (Untuk Pemohon dari SKPD atau Instansi
  6. Surat Kuasa Bermaterai dilengkapi dengan KTP dan KK Pemberi Kuasa (Apabila Dikuasakan)
  7. Surat Pernyataan Pembeian Ijin dari SKPD (Pencipta Arsip)
  8. Bukti Kepemilikan / Sertifikat / Buku Tanah

  1. Pemohon mengisi Buku Tamu
  2. Pemohon mengkonsultasikan kebutuhan kepada Petugas Layanan
  3. Pemohon mengisi formulir surat permohonan kepada Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Tangerang dan menyampaikan surat permohonan beserta berkas persyaratan kepada Petugas Layanan
  4. Petugas Layanan mengecek data arsip yang diminta dan menyerahkan data lokasi ke Petugas Depo untuk dicarikan arsipnya
  5. Petugas Layanan menyerahkan arsip yang diminta oleh Pemohon

Petugas harus melakukan koordinasi dengan pihak depo untuk mengecek keabsahan surat permohonan informasi arsip dan pencarian arsip di Depo 1 atau Depo 2.

Tidak dipungut biaya

Layanan Kearsipan

1. Melalui Media Sosial DInas Perpustakaan dan Arsip

  • Instagram : officialperpusiptngkab
  • Twitter : @perpusiptangkab
  • Situs web : https://portalperpusip.tangerangkab.go.id

2. Contact Number : 0813-1066-9933

3. Kotak Saran yang disediakan di tempat pelayanan

4. SP4N-LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Informasi Arsip"