Pengajuan Bantuan Keuangan Bagi Bumdes

  1. Proposal ajuan Bantuan Keuangan dari Kepala Desa kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tegal
  2. Profil BUMDes yang dibuat oleh Kepala Desa

  1. Kepala Desa/ Pemohon mengirimkan proposal ajuan Bantuan Keuangan BUMDes
  2. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tegal membentuk Tim Koodinasi yang bertugas meneliti dan memverifikasi proposal.
  3. Tim melaksanakan monitoring untuk mempertimbangkan status BUMDes yang telah mengajukan proposal bantuan.
  4. Tim merekapitulasi BUMDes yang layak mendapatkan Bantuan berdasarkan Proposal sebagaimana hasil monitoring.
  5. Tim menyusun Database BUMDes yang dipilih dari hasil rekapitulasidan verifikasi BUMDes.
  6. Database BUMDes dikirim ke Kementerian Desa.
  7. Tim dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menginformasikan kepada Kepala Desa/ pemohon dengan melaksanakan sosialisasi mengenai persyaratan pencairan Bantuan.

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Bantuan Keuangan bagi Bumdes


  • Email :permasdes@tegalkab.co.id
  • Surat Pengaduan : jl. Dr. Soetomo No. 04 Slawi, Kode Pos 52419
  • Telepon : (0283) 491243
  • website : https://dispermasdes.tegalkab.go.id/
  • aplikasi LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Bantuan Keuangan Bagi Bumdes"