Penerbitan Lembar Verifikasi Hasil Penangkapan Ikan

  1. 1) Persyaratan administrasi berupan kelengkapan dan keabsahan dokumen yang meliputi :
  2. a) Foto Copy SIPI,
  3. b) Log Book Penangkapan Ikan,
  4. c) Foto copy HPK Kedatangan,
  5. d) Surat Pernyataan ats kebenaran hasil tangkapan ikan bermaterai
  6. 2) Persyaratan Kelayakan Teknis, Meliputi kesesuaian :
  7. a) Nama kapal
  8. b) Alat tangkap kapal
  9. c) Pelabuhan pangkalan
  10. d) Kesesuaian jumlah dan jenis ikan yang akan diverifikasi: dan
  11. e) Tanggal dan daerah penangkapan berdasar0kan log penangkapan ikan dan/atau hasil pemantauan VMS;

  1. 1. Mengajukan permohonan penerbitan LVHPI dengan melampirkan Surat Kuasa bermaterai bila dikuasakan kepada orang lain, fotocopy SIPi, Log book Penangkapan Ikan. Foto copy HPK kedatangan
  2. 2. Pengawas perikanan menerima dan mencatat dibuku register
  3. 3. Pengawas perikanan (petugas pendata); memeriksa kesesuaian permohonan penerbitanLVHPI dan dokumen serta berkoordinasi dengan pihak pelabuhan, jika dokumen lengkapverifikasi dilanjutkan, jika tidak lengkap dikembalikan untuk dilengkapi.
  4. 4. Pengawas perikanan (petugas pendata) menyerahkan hasil pemeriksaan kepada pengawas perikanan (petugas verifikas)
  5. 5. Petugas verifikasi melakukan analisa: nama kapal, alat tangkap, tanggal dan daerah penangkapan berdasarkan log book penangkapan ikan dana tau hasil hasil pemantauan VMS, pelabuhan pangkalan. Jenis dan berat ikan, kesesuaian jenis ikan dengan alat tangkap yang digunakan : jika tidak sesuai maka dikembalikan kepemohon dan diproses lanjut; jika lengkap pengawas perikanan menerbitan LVHPI;
  6. 6. Pemohon menerima Lembar Verifikasi Hasil pendaratan Ikan (LVHPI)

waktu setelah persyaratan administrasi dinyatakan lengkap dan persyaratan teknis dinyatakan Sesuai , diluar verifikasi ke lapangan jika dibutuhkan.

Tidak dipungut biaya

Lembar Verifikasi Hasil Pendaratan Ikan

twitter     : @psdkpbenoa
email       : psdkp.benoa@kkp.go.id
telpon/fax  :  (0361) 4480308
mobile      :  082 161 004 004
whatsapp    :  082 161 004 004

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Lembar Verifikasi Hasil Penangkapan Ikan"