150 Hari
Tidak dipungut biaya
Sertifikat PSU yang diserahkan ke Pemda
Melalui surat resmi, nomor telepon pengaduan, nomor WA pengaduan maupun media sosial (Facebook)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store