Pelayanan Laboratorium

  1. 1. Pasien Umum :
  2. 1) Mendaftar di pendaftaran 2) Menunjukan surat pengantar dari dokter 3) Membayar di kasir
  3. 2. Pasien BPJS :
  4. 1) Kartu Indonesia Sehat/ KIS/ BPJS/ Jamkesda/ Kartu Asuransi lainnya yang bekerja sama dengan RSUD Kota Bukittingi 2) Menunjukan surat pengantar dari dokter 3) Menunjukan surat jaminan pelayanan dari pendaftaran

  1. 1. Pasien/Keluarga melakukan registrasi 2. Menunggu panggilan untuk pengambilan sampel 3. Pengambilan sampel oleh petugas sampling
  2. 4. Proses pemeriksaan sampel-analisa 5. Pencatatan hasil-verifikasi 6. Penyerahan hasil

<meta charset="UTF-8" />≤ 140 menit (sesuai dengan jenis dan banyaknya sampel yang diperiksa)

Biaya Tarif sesuai dengan Peraturan Walikota Bukittinggi nomor 5 tahun 2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah RSUD Kota Bukittinggi

Pelayanan Laboratorium

Call Center : 0821 7011 5611

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"