Standar Pelayanan: Sertifikasi Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) Bagi IRTP

  1. 1. Permohonan Penyuluhan Keamanan Pangan bagi IRTP
  2. 2. Foto copy KTP
  3. 3. Pas Foto berwarna ukuran 4 x 6 = 3 lembar dan 3 x 4 = 3 lembar.
  4. 4. Etiket / label.
  5. 5. Foto copy Hasil Pemeriksaan Air dari Laboratorium Kesehatan.

  1. 1. Pemohon meminta blanko permohonan Penyuluhan Keamanan Pangan ( PKP ) bagi IRTP
  2. 2. Pemohon mengembalikan blanko Penyuluhan Keamanan Pangan
  3. 3. Petugas menerima berkas pengajuan Penyuluhan Keamanan Pangan
  4. 4. Memeriksa permohonan Penyuluhan Keamanan Pangan
  5. 5. Perrmohonan lengkap, berkas permohonan dilanjutkan proses berikutnya
  6. 6. Rekapitulasi data pemohon PKP PIRT
  7. 7. Membuat Undangan narasumber dan peserta Penyuluhan Keamanan Pangan-IRTP
  8. 8. Menyiapkan tempat penyuluhan
  9. 9. Menyiapkan daftar hadir
  10. 10. Menggandakan materi penyuluhan
  11. 11. Melaksanakan Penyuluhan keamanan pangan bagi Industri Rumah Tangga Pangan dalam rangka sertifikasi PIRT
  12. 12. Membuat Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan dalam rangka Sertifikasi PIRT
  13. 13 Meminta paraf kasi dan kabid
  14. 14 Menaikkan sertifikat ke kadinkes
  15. 15 Kadinkes menandatangani dokumen
  16. 16 Dokumen Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan di registrasi

6 ( Enam ) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) bagi penanggung jawab/pemilik IRTP

  1. SK Pengaduan
  2. Form/ Buku Pengaduan
  3. Telp. Pengaduan
  4. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan: Sertifikasi Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) Bagi IRTP"