Standar Pelayanan: Rekomendasi Sertifikasi -IRTP

  1. 1. Foto copy KTP
  2. 2. Pas Foto berwarna ukuran 4 x 6 = 3 lembar dan 3 x 4 = 3 lembar.
  3. 3. Denah lokasi situasi dan lokasi.
  4. 4. Etiket / label.
  5. 5. Foto copy Hasil Pemeriksaan Air dari Laboratorium Kesehatan.

  1. 1. Menerima berkas pengajuan rekomendasi sertifikasi PIRT dari DPMPTSP
  2. 2. Petugas mengecek permohonan Permohonan lengkap, berkas permohonan dinaikkan ke kasi dan kabid
  3. 3. Rekapitulasi pemohon rekomendasi
  4. 4. Koordinasi dengan DPMPTSP untuk kunjungan ke Industri Rumah Tangga
  5. 5. Kunjungan ke Industri Rumah Tangga
  6. 6. Membuat BAP pemeriksaan kunjungan IRTP
  7. 7. Membuat Rekomendasi PIRT
  8. 8. Meminta paraf kasi dan kabid
  9. 9. Menaikkan sertifikat ke kadinkes
  10. 10. Dokumen ditandatangani Kadinkes

6 ( Enam ) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Sertifikat IRTP dan BAP Pemeriksaan

  1. SK Pengaduan
  2. Form/ Buku Pengaduan
  3. Telp. Pengaduan
  4. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan: Rekomendasi Sertifikasi -IRTP"