Standar Pelayanan: Rekomendasi Fasilitas Kesehatan (FASKES)

  1. 1. NIB (Nomor Induk Berusaha);
  2. 2. Fotocopy Surat Izin Praktik Panggungjawab;
  3. 3. Fotocopy KTP Penangunggjawab;
  4. 4. Denah dan situasi Faskes;
  5. 5. Struktur organisasi;
  6. 6. Surat Pernyataan sebagai penanggung jawab;
  7. 7. Surat pernyataan tidak pernah terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan;
  8. 8. Daftar sarana prasarana, data tenaga dan SIP;
  9. 9. Surat pernyataan kesanggupan mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

  1. 1. Pemohon meminta permohonan rekomendasi izin faskes;
  2. 2. Pemohon melengkapi persyaratan permohonan rekomendasi izin faskes;
  3. 3. Menerima berkas pengajuan rekomendasi izin faskes;
  4. 4. Petugas mengecek permohonan rekomendasi izin faskes;
  5. 5. Permohonan lengkap
  6. 6. Kunjungan ke lokasi
  7. 7. Membuat BAP Pemeriksaan dan Rekomendasi izin faskes;
  8. 8. BAP Pemeriksaan ditandatangani pemohon dan petugas
  9. 9. Rekomendasi di paraf kasi, kabid dan ditandatangani Kadinkes
  10. 10. Dokumen rekomendasi izin faskes di registrasi

12 ( Dua belas ) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi izin Fasilitas Kesehatan dan Berita Acara Pemeriksaan

  1. SK Pengaduan
  2. Form/ Buku Pengaduan
  3. Telp. /WA Pengaduan
  4. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan: Rekomendasi Fasilitas Kesehatan (FASKES)"