Pelayanan menghuni rumah susun sederhana sewa (Rusunawa)

  1. 1. Mengisi Formulir Permohonan menjadi Calon Penghuni Rusunawa
  2. 2. Surat Penyataan belum memiliki rumah diketahui Kades
  3. 3. Surat Penyataan memiliki pekerjaan diketahui pimpinan tetap bermaterai
  4. FC Fotocopy KTP dan KK dilegalisir
  5. FC Surat nikah dilegalisir
  6. struk gaji dilegallisir
  7. Pas foto uk. 4 x 6 cm 2 lembar

  1. Pemohon mengajukan permohonan kepada pengelola Rusunawa untuk selanjutnya diseleksi, pemohon yang lolos seleksi menandatangani perjanjian menghuni Rusunawa

14 Hari kerja

Sesuai Peraturan Bupati No. 10 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa

Izin Menghuni Rusunawa

melalui surat resmi, nomor telepon pengaduan, nomor WA pengaduan maupun media sosial (Facebook)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan menghuni rumah susun sederhana sewa (Rusunawa)"