Pelayanan Izin Perimbasan/pemotongan penebangan pohon penghijauan turus jalan kabupaten

  1. Mengajukan surat tertulis kepada Bupati Kudus yang ditandatangani pemohon
  2. Melampirkan gambar/denah lokasi
  3. Khusus tanaman/pohon yang membahayakan dapat melalui telepon

  1. Masyarakat/badan/lembaga mengajukan izin perimbasan/penebangan pohon turus jalan Kabupaten secara tertulis ke Bupati Cq. Kepala Dinas PKPLH
  2. Dinas PKPLH berkoordinasi dengan instansi terkait dilanjutkan dengan peninjauan lapangan
  3. Jika hari koordinasi/rapat izin penebangan ditolak maka pemohon akan diberi pemberitahuan, jika disetujui maka rekomendasi izin akan diberikan kepada pemohon dan untuk selanjutnya akan dilakukan proses penghapusan terhadap aset daerah oleh Bagian Pengelolaan Aset Daerah

2 Minggu

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Perimbasan/penebangan pohon

Melalui telepon pengaduan, surat resmi, nomor WA pengaduan maupun media sosial (Facebook)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin Perimbasan/pemotongan penebangan pohon penghijauan turus jalan kabupaten "