Pelayanan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil

  1. Mengisi Formulir F-2.01 Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam wilayah NKRI
  2. Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang akan dibetulkan
  3. Kartu Keluarga
  4. Dokumen pendukung yang memuat data yang seharusnya

  1. Pemohon Menyerahkan Bahan/Berkas Persyaratan
  2. Petugas Pelayanan Menerima dan Mengecek Kelengkapan Bahan/Berkas
  3. Kasi memverifikasi kelengkapan bahan
  4. Operator Melakukan Entry Data
  5. Kabid/Kasi mengajukan serta memverifikasi pengajuan Sertifikasi TTE
  6. Kepala Dinas menandatangani Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang baru secara Elektronik (TTE)
  7. Petugas/Operator Mencetak Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang baru
  8. Menyerahkan Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang baru kepada Masyarakat

Sejak Bahan dinyatakan Lengkap (kalau tidak ada kendala jarkomdat dan sarana prasarana)

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta pencatatan Sipil yang baru

Melalui :

  1. Kotak Pengaduan
  2. Telp ' 0748-21433
  3. Fax * : 0748-21433
  4. FB : Disdukcapil Sungai Penuh
  5. WA
  6. Email *
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil"