Pelayanan Pencatatan Perubahan Nama

  1. Mengisi Formulir F-2.01 Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam wilayah NKRI
  2. Salinan Penetapan Pengadilan tentang Perubahan Nama
  3. Kutipan Akta Pencatatan Sipil
  4. Fotokopi Surat Nikah/Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin
  5. Kartu Keluarga dan KTP-el

  1. Pemohon Menyerahkan Bahan/Berkas Persyaratan
  2. Petugas Pelayanan Menerima dan Mengecek Kelengkapan Bahan (Berkas)
  3. Kasi memverifikasi kelengkapan bahan
  4. Operator Melakukan Entry Data dan Pengajuan TTE
  5. Kabid/Kasi mengajukan dan memverifikasi sertifikasi TTE
  6. Kepala Dinas menandatangani secara elektronik (TTE) Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil
  7. Petugas/Operator Mencetak Register dan Catatan Pinggir pada Kutipan Akta Pencatatan Sipil
  8. Menyerahkan Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang telah diberikan Catatan Pinggir kepada Masyarakat

Sejak Bahan dinyatakan Lengkap (kalau tidak ada kendala jarkomdat dan sarana prasarana)

Tidak dipungut biaya

Catatan Pinggir pada Akta Pencatatan Sipil tentang Perubahan Nama

Melalui :

  1. Kotak Pengaduan
  2. Telp ' 0748-21433
  3. Fax * : 0748-21433
  4. FB : Disdukcapil Sungai Penuh
  5. WA
  6. Email *
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Perubahan Nama"