Surat Pengantar Boro Kawin/Nikah

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Alamat tujuan amen nikah
  4. Fotocopy KTP

  1. Pastikan anda membawa persyaratan yang di butuhkan
  2. Serahkan kepada petugas pelayanan
  3. Surat pangantar RT RW, fotocopy kartu keluarga, fotocopy KTP dan alamat tujuan amen nikah
  4. Tunggu sekitar 25 menit maka Surat Pengantar Boro Kawin/Nikah akan jadi

25 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tafsiran Harga Tanah

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Boro Kawin/Nikah"