Pelayanan Pencatatan Pengesahan Anak

  1. Mengisi Formulir F-2.01 Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam wilayah NKRI
  2. Kutipan Akta Kelahiran Anak
  3. Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan atau Salinan Penetapan Pengadilan
  4. Kartu Keluarga
  5. KTP-el orang Tua

  1. Pemohon Menyerahkan Bahan/Berkas Persyaratan
  2. Petugas Pelayanan Menerima dan Mengecek Kelengkapan Bahan/Berkas
  3. Kasi memverifikasi kelengkapan bahan
  4. Operator Melakukan Entry Data dan Pengajuan TTE
  5. Kabid/Kasi mengajukan dan melakukan Verifikasi terhadap pengajuan Sertifikasi TTE
  6. Kepala Dinas menandatangani Register dan Kutipan Akta Pengesahan Anak secara Elektronik (TTE)
  7. Petugas/Operator Mencetak Register dan Kutipan Akta Pengesahan Anak
  8. Menyerahkan Kutipan Akta Pengesahan Anak kepada Masyarakat

Sejak Bahan dinyatakan Lengkap (kalau tidak ada kendala jarkomdat dan sarana prasarana)

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Pengesahan Anak

Melalui :

  1. Kotak Pengaduan
  2. Telp ' 0748-21433
  3. Fax * : 0748-21433
  4. FB : Disdukcapil Sungai Penuh
  5. WA
  6. Email *
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Pengesahan Anak"